TEMPO Interaktif, Bekasi: Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan jam belajar pada malam hari. Aturan tersebut berlaku bagi siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas.
"
Pada jam tersebut seluruh siswa sekolah harus berada di rumah, atau bergabung dalam kelompok-kelompok belajar sesama siswa yang rumahnya berdekatan. Selama jam belajar berlangsung para siswa tidak dibolehkan menikmati hiburan dalam bentuk apapun, seperti TV, play station, atau jalan-jalan ke mal atautempat keramaian lainnya. "Jam belajar malam harus benar-benar efektif," kata Mochtar.
09 Mei 2008
Bekasi Berlakukan Jam Belajar Malam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar